Tujuan kegiatan ini adalah untuk melakukan proses Rekrutmen pendamping PKH, operator dan tenaga ahli PKH bisa di lakukan dengan metode online guna mempercepat proses Rekrutmen secara transparant dan akuntable. Dasar Hukum Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik.