Perkembangan teknologi internet dan sistem informasi
tumbuh semakin pesat dan canggih di seluruh belahan dunia. Semakin banyak
daerah yang sebelumnya sulit untuk diakses kini bisa dengan mudah dijangkau. Di
Indonesia sendiri, eMarketter memperkirakan jumlah pengguna internet akan
mencapai 112 juta orang pada 2017, mengalahkan Jepang di peringkat ke-5 yang
pertumbuhan penggunanya lebih lambat.
Kemudahan
akses dan pertumbuhan sistem informasi ini sendiri sudah selayaknya digunakan
secara merata oleh seluruh perangkat pemerintah dan pelayanan publik, dari
tingkat kabupaten hingga ke desa-desa. Kebutuhan akan sistem informasi dan
teknologi menjadi sebuah tolak ukur dalam hal pengambilan keputusan dan
kebijakan di sistem pelayanan publik.
Sebagai
sebuah perusahaan yang selalu berusaha untuk berinovasi di bidang teknologi, PT
Arfadia percaya bahwa pada dasarnya akses internet dan sistem informasi adalah
hak semua pihak, termasuk di desa-desa di seluruh Indonesia. SODEA (Software
Desa Arfadia) adalah solusi terbaik sistem informasi bagi pemerintahan desa
untuk pelayanan publik yang lebih baik.
LANDASAN HUKUM
Adapun
landasan hukum dari Pedoman Pembuatan Aplikasi SODEA ini adalah :
- Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa;
- Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa;
- Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas PP No. 43 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa;
- Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa Yang Bersumber dari APBN;
- Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas PP No. 60 Tahun 2014;
- Permendagri No. 111 Tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa;
- Permendagri No. 112 Tentang Pemilihan Kepala Desa;
- Permendagri No. 114 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa, Administrasi Pemerintahan;
- Permendesa No. 1 Tahun 2015 Tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenengan Lokal Berskala Desa;
- Permendesa No. 2 Tahun 2015 Tentang Pedoman Tata Tertib Dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa;
- Permendesa No. 3 Tahun 2015 Tentang Pendampingan Desa;
- Permendesa No. 5 Tahun 2015 Tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Desa Tahun 2015;
- Permenkeu No. 93/PMK.07/2015 Tentang Tatacara Pengalokasian, Penyaluran,Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa;
- Surat Keputusan Bersama Nomor: 900/5356/SJ, 959/KMK.07/2015, 49 Tahun 2015 Tentang Percepatan Penyaluran Pengelolaandan Penggunaan Dana Desa Tahun 2015;
- Permendagri No. 12 Tahun 2007 Tentang Profil Desa;
- Permendagri No. 32 Tahun 2006 Tentang Pedoman Administrasi Desa dan Kelurahan;
- Permendagri No. 13 Tahun 2007 Tentang Perlombaan Desa dan Kelurahan;
FUNGSI DAN MANFAAT
Dengan hadirnya SODEA (Software Desa Arfadia) untuk membantu
pelaksanaan pelayanan publik di desa-desa, berikut adalah beberapa fungsi dan
manfaatnya :
- SODEA dapat menjadi pedoman dan standar pelaksanaan urusan Pemerintah serta perencanaan pembangunan di tingkat desa dan kelurahan serta lembaga lainnya.
- SODEA dapat menjadi sarana untuk pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan publik di desa dan kelurahan dimana penyajian data yang dihasilkan lebih efisien, akuntabel, transparan serta mudah diakses oleh semua pihak dan pemangku kepentingan.
- SODEA membantu upaya percepatan dan akselerasi pembangunan desa dan kelurahan.
- SODEA menyediakan pembangunan website online untuk memperkenalkan Profil Desa di masing-masing desa kepada masyarakat Indonesia bahkan dunia.
SASARAN
Sasaran
dari kegiatan ini adalah seluruh organisasi, satuan kerja, unit kerja dan
perangkat pendukung dilingkungan Pemerintah Desa yang terlibat dalam proses
perencanaan pembangunan desa. Aplikasi Software Desa Arfadia akan membantu
terjadinya standarisasi format dari Kementerian
Desa.
KELUARAN
Keluaran
yang diharapkan dari kegiatan ini adalah :
- SODEA (Software Desa Arfadia)
- Website untuk Profil Desa dan Hosting selama 1 Tahun.
- Buku Panduan Menjalankan Software Aplikasi Desa
- Pelatihan dan Garansi selama 1 Tahun
Sistem Informasi Desa